Berikut Cara yang Bisa Ditempuh Narasumber untuk Mendapat Hak Jawab, Media Baru Harus Dikasih Paham!

 

Morfo Biru - Pelatihan Content Creator bersama Promedia Teknologi Indonesia kembali digelar. Di hari ke-3, peserta mendapatkan materi tentang ‘Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber’ dari mentor Ghassan Faikar.

Dalam paparan materi yang disampaikan Ghassan, ada catatan menarik yang perlu diingat-ingat oleh setiap peserta, yakni adanya Hak Jawab narasumber. Hal ini berlaku ketika seorang jurnalis melakukan wawancara secara langsung dengan narasumber.

Ketika narasumber merasa keberatan dengan hasil pemberitaan yang disampaikan oleh penulis dari sebuah media, narasumber tersebut bisa mengajukan hak jawab. Lalu apa itu hak jawab narasumber? 

Hak jawab adalah sebuah draft yang dibuat secara sadar, dengan bantuan kuasa hukum narasumber. Draft tersebut berisi beberapa ketidaksetujuan terhadap isi pemberitaan media, yang membuat narasumber merasa terganggu atau tidak nyaman.

Draft bisa disampaikan secara langsung kepada penulis sekaligus media yang menayangkan tulisan, melalui kuasa hukum.

 

canva - morfobiru.com

Narasumber Boleh Bersuara

Narasumber bisa menggunakan hak jawab ketika isi artikel atau berita yang disiarkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Bahkan seorang narasumber yang merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan suatu media, bisa menuntut penulis atau media yang menyiarkannya. Adapun pasal dalam KUHP yang biasanya dipakai adalah pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

Biasanya narasumber juga menggunakan pasal-pasal lain yakni pasal 311, 315, dan pasal 316 yang masih terkait dengan penyerangan/ pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang.

Dengan menyerahkan draft keberatan, kuasa hukum dari narasumber bisa mengajukan hak jawab atas berita yang telah terbit di media tersebut. Keadaan-keadaan demikian ternyata kerap terjadi di Indonesia.

Biasanya penulis luput memahami maksud dari yang disampaikan oleh narasumber, sehingga terjadi kesalahan tafsir. Jadi, penulis harus paham betul apa yang didengar dari narasumber dan mampu menuliskannya sesuai realitas yang ada.

 

Hak Koreksi Media

Dalam rangka menanggapi hak jawab yang dilakukan narasumber atas isi berita, maka pihak media juga memiliki hak koreksi.

Hak koreksi sendiri adalah upaya sebuah media yang sadar telah melakukan kesalahan saat penulisan, maupun saat pemuatan artikel.

Langkah taktis yang biasanya dilakukan oleh media terkait hak koreksi adalah dengan mencantumkan disclaimer. Ketika ada kesalahan yang terjadi dalam pemuatan berita atau tulisan-tulisan di media, media tersebut bisa mencantumkan disclaimer.

Kemudian media tersebut bisa memberitahukan kepada khalayak, letak kesalahan pada awal pemuatan tulisan, baru upaya pengubahannya.

Mengingat media merupakan ruang terbuka, maka baik narasumber maupun pihak pers perlu bersama-sama mengupayakan iklim pemberitaan yang lebih inklusif dan bijak. []

Post a Comment

0 Comments